31.6 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024
spot_img

Ingat ! Besok Terakhir, Yuk Buruan Daftar dtks.jakarta.id Untuk Dapat Bansos Dari KJP Plus, KLJ Sampai PKH

Berikut inilah cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online maupun offline.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta. Batas akhir pendaftaran DTKS DKI Jakarta hingga 20 Februari 2022 mendatang.

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial.

Jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

DTKS ini menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yg berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Cara Daftar DTKS Secara Online

Pendaftaran DTKS khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

  1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.
  2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).
  4. Pilih menu “Pendaftaran”.
  5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.
  6. Klik “Kirim”.

 

Cara Daftar DTKS Secara Offline

  1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.
  4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  6. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.
  7. Kemudian, Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program.

Program bantuan sosial tersebut sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Adapun rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS DKI Jakarta, sebagai berikut:

  1. Warga ber-KTP non DKI.
  2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
  3. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar).
  4. Rumah tangga memiliki mobil.
  5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
  6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles