27.3 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejaksaan Sita Rp.33,2 Miliar dari Kediaman Helena Lim

JAKARTA, INDONESIATODAYS.ID – Helena Lim dikenal sebagai sosialita yang memiliki hunian mewah di PIK (Pantai Indah Kapuk)
Helena Lim adalah seorang sosialita yang mendapat julukan sebagai salah satu crazy rich di Jakarta.

Perempuan keturunan Tionghoa ini memiliki rumah mewah dengan fasilitas fantastis yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Selain itu, Helena kerap jadi sorotan karena memiliki hubungan dekat dengan banyak artis ternama di Indonesia. Ia juga beberapa kali menuai perhatian lantaran sejumlah aksinya yang dianggap kontroversial.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung menemukan aliran dana terkait kasus korupsi izin tambang timah yang menyeret nama Helena Lim.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah barang bukti berupa uang dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015-2022. Jaksa menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan Sin$2 juta dari sejumlah tempat. Totalnya mencapai Rp23,28 juta (asumsi kurs Sin$1 = Rp11.643,6).

“Selain uang tunai, tim penyidik Jampidsus juga menyita barang bukti elektronik dan kumpulan dokumen terkait,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam siaran pers

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

“Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ujar Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan kedua tersangka tersebut yakni Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM). Selain itu, Tamron alias Aon (TN) sebagai Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

 

 

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

- Advertisement -spot_img

Latest Articles